Disetujuinya Aturan Article 6
Article 6 atau bab 6 dari Perjanjian Paris akhirnya disepakati secara bersama aturan implementasinya. Article 6 ini pernah terganjal kesepakatan aturan implementasinya saat COP25 di Madrid dan COP24 di Katowice.
Kenapa article 6 menjadi sangat penting untuk disepakati aturan mainnya?
Article 6 didalamnya berisi model pembiayaan untuk implementasi mitigasi perubahan iklim, terutama melalui mekanisme pasar dan non-pasar. Article 6 ini sebenarnya adalah sebutan untuk bagian ke-6 dari dari Kesepakatan Paris yang belum berhasil disepakati di COP24 di Katowice, Polandia.
Banyak orang yang kemudian salah mengartikan bahwa article 6 ini hanya mencakup pembiayaan berbasis pasar, atau gampangnya pembentukan pasar karbon, padahal lebih dari itu.
Article 6 adalah satu-satunya bagian di dalam Perjanjian Paris yang menghubungkan antara negara dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan penentu target pengurangan emisi dengan pihak swasta dan masyarakat yang melakukan kegiatan secara riil. Article 6 juga yang kemudian menghubungkan kerjasama dan pembiayaan antar negara dalam pengurangan GRK, termasuk juga mekanisme yang akan dipakai, baik berbasis pasar maupun nonpasar.
Apabila diibaratkan Perjanjian Paris ini adalah sebuah rancangan arsitektur gedung bertingkat, maka hampir seluruh rancangan desain gedung tersebut sudah jadi, mulai dari atap sampai pondasi, termasuk jenis bahannya. Article 6 sendiri di dalam rancangan bangunan tersebut bisa diibaratkan sebagai rencana detil pembelian bahan bangunannya, cara membayar tukangnya, dan bagaimana mendapatkan pendanaan untuk mewujudkan pembangunan riil dari rancangan gedung tersebut.
Apa saja yang kemudian diatur di dalam article 6 Buku Aturan Paris ini? Bagaimana suatu negara mendapat manfaat dari implementasi article 6 ini?
Mengatur Semua Jenis Pembiayaan
Article 6 terdiri dari 9 pasal utama yang diharapkan dapat menjadi sarana bagi pembiayaan implementasi mitigasi perubahan iklim dan mampu memberi bagi hasil pada kegiatan implementasi adaptasi. Bagian-bagian utama dari article 6 ini adalah sebagai berikut :
- Pasal 6.2 menjelaskan kerangka kerja dan perhitungan untuk berbagai kerjasama internasional, seperti menghubungkan skema perdagangan emisi dari dua atau lebih negara (misalnya menghubungkan program cap and trade Uni Eropa dengan transfer pengurangan emisi dari Swiss, atau menghubungkan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Jepang yang menghasilkan pengurangan emisi). Di dalam article 6.2 ini juga dimungkinkan transfer kredit karbon internasional antar negara.
- Pasal 6.4 menetapkan mekanisme pedagangan karbon yang pengaturannya dilakukan oleh UNFCCC. Banyak yang mengasumsikan bahwa pasal 6.4 ini mengacu pada model mekanisme pasar yang saat ini hibernasi, yaitu Clean Development Mechanism (CDM), yang pada kurun 2006-2012 banyak sekali diikuti oleh negara-negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Pasal 6.4 ini memungkinkan perdagangan kredit karbon dari pengurangan emisi yang dihasilkan melalui proyek-proyek tertentu. Misalnya, negara A dapat membayar negara B untuk membangun ‘ladang angin’ alih-alih pembangkit listrik tenaga batu bara. Emisi berkurang, negara B mendapat manfaat dari energi bersih dan negara A mendapat kredit atas pengurangan karbon tersebut.
- Pasal 6.8 menetapkan program kerja untuk pendekatan non-pasar, seperti penerapan pajak untuk mencegah emisi dan pembayaran atas hasil pengurangan emisi (result based payment) seperti pernah dikerjasamakan antara Indonesia dan Norwegia. Kerjasama pengurangan emisi non-pasar ini diusung oleh Bolivia dan beberapa negara lain seperti Venezuela dan Colombia, untuk tetap dapat melakukan pengurangan emisi dengan menggunakan bantuan dari negara lain, tetapi kepemilikan akan hak atas karbon akan tetap menjadi milik tuan rumah.
Banyaknya kepentingan negara-negara yang terlibat di dalam perundingan UNFCCC di dalam article 6 adalah karena bab ini baru bisa disetujui setelah 6 tahun dirundingkan. Mekanisme berbasis pasar, atau lebih dikenal dengan nama pasar karbon, adalah salah satu jenis model pembiayaan yang paling penting, baik dalam hal potensi pengurangan emisi maupun penghematan biaya yang dapat dihasilkannya. Diperkirakan 31% dari pengurangan emisi global (menurut penelitian World Research Institute/WRI) dapat dilakukan melalui implementasi kerjasama internasional menggunakan pasar karbon. Menurut IETA (The International Emissions Trading Association), potensi manfaat kerjasama berdasarkan article 6, termasuk penghematan biayanya, adalah sebesar $250 miliar per tahun di level global pada tahun 2030.
Kerja sama internasional melalui pasar karbon dapat mendatangkan pendanaan publik dan swasta tambahan serta mengkatalisasi pengurangan emisi di negara yang menjadi tuan rumah kegiatan mitigasi. Implementasi pasar karbon juga memungkinkan akses ke banyak peluang yang lebih luas untuk mengurangi emisi, hal ini memungkinkan tercapainya ambisi penurunan emisi yang lebih tinggi, mengingat mitigasi dapat dibuat lebih hemat biaya dan lebih fleksibel di dalam implementasinya.

Jalannya Perundingan Article 6
Pada kenyataannya, perundingan untuk mencapai kesepakatan pada article 6 ini adalah salah satu perundingan teralot sepanjang sejarah umat manusia. Ditambah dengan adanya aturan dasar perundingan di UNFCCC yang berbunyi “Nothing is agreed until everything is agreed” (tak ada yang bisa disepakati sebelum semuanya disepakati) dan adanya hak yang sama bagi tiap negara untuk bernegosiasi, menjadikan semua negara harus bersepakat untuk semua yang diputuskan.
Hal lain adalah adanya banyaknya kepentingan yang saling bertolak belakang yang tetap harus diwadahi di dalam mekanisme yang sama. Kepentingan Brasilia yang sangat tinggi untuk menyelamatkan proyek-proyek CDM-nya yang telah berjalan dan menghasilkan penurunan emisi, untuk dapat diakui menjadi bagian dari penurunan emisi di dalam NDC (Nationally Determined Contribution), dan kemudian didukung oleh China, India, dan Afrika Selatan, menjadikan perundingan ini hampir tidak bergerak selama 6 tahun.
Saling tarik menarik kepentingan di article 6.2 untuk model kerjasama antar negara di dalam mekanisme berbasis pasar dan kemudian banyaknya mekanisme berbasis pasar yang diajukan akhirnya membuat perundingan semakin berlarut. Demikian juga mekanisme non-market yang kemudian justru miskin narasi. Dan akhirnya baru 6 tahun semua berhasil disepakati.
Salam,
Admin
Source: Mongabay (https://www.mongabay.co.id/2021/11/17/kesepakatan-article-6-perjanjian-paris-pada-cop26-gembira-tapi-tidak-bahagia/)
Download Paris Agreement disini:
