You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.

ABOUT US

Wadah bagi para praktisi, generasi muda penerus bangsa, maupun semua pihak yang memiliki kepedulian besar terhadap perdagangan karbon Indonesia

Sebagai negara dengan luas hutan hujan tropis terbesar kedua di dunia, Indonesia bisa berperan sebagai penyelamat lingkungan dan bahkan dapat secara nyata menjadi “leader” dalam perdagangan karbon. APERKARIA hadir untuk bisa memberikan kontribusi riil kepada bangsa dan negara, memastikan peta jalan penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution) tercapai dan di sisi lain perolehan, ekonomi yang didapat akan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat.

MANIFESTO

Sebagai negara dengan luas hutan hujan tropis terbesar kedua di dunia, Indonesia bisa berperan sebagai penyelamat lingkungan dan bahkan dapat secara nyata menjadi “leader” dalam perdagangan karbon. APERKARIA hadir untuk bisa memberikan kontribusi riil kepada bangsa dan negara, memastikan peta jalan penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution) tercapai dan di sisi lain perolehan ekonomi yang didapat akan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat. APERKARIA adalah wadah bernaungnya para praktisi, generasi muda penerus bangsa, maupun semua pihak yang memiliki kepedulian besar terhadap perdagangan karbon Indonesia, bersifat terbuka dan akan berperan aktif dalam melakukan advokasi perdagangan karbon global karena APERKARIA yakin bahwa musuh bersama kita justru adalah ketidak adilan perdagangan global yang ujungnya hanya menghasilkan ketidak seimbangan ekonomi dan kerusakan lingkungan yang semakin masif di negara-negara pemilik hutan seperti Indonesia.

BADAN PENDIRI

Riza Suarga
Poempida Hidayatulloh
Yukki Nugrahawan Hanafi
Juni Ardianto Rahman
Ezar Ibrahim

LANDASAN

APKARI menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural
  3. Keputusan Musyawarah Nasional APERKARIA sebagai landasan operasional.

BENTUK ORGANISASI

APERKARIA berbentuk satu kesatuan organisasi yang menganut sistem struktur kepemimpinan garis lurus berjenjang dari Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Daerah (tingkat Provinsi) dan Badan Pengurus Cabang (tingkatKabupaten/Kota) di seluruh wilayah Republik Indonesia.

STATUS ORGANISASI

APERKARIA berbentuk asosiasi dan berstatus independen serta mandiri, bukan organisasi pemerintah atau politik.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi terdiri dari Badan Pendiri, Badan Pengawas, Badan Penasehat dan Badan Pengurus

AZAS

APKARI berazaskan Pancasila

VISI

Menjadi Asosiasi yang terbaik dan memiliki peran penting dalam perdagangan karbon nasional maupun global

MISI

  1. Menjadi mitra strategis pemerintah dalam perdagangan karbon
  2. Melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota dalam memiliki daya saing global
  3. Melakukan inovasi karbon ekonomi dalam kerangka penelitian dan pengembangan
  4. Menjunjung tinggi etika berusaha dan berserikat demi menjaga harkat martabat asosiasi, bangsa dan negara

SIFAT ORGANISASI

APERKARIA bersifat nasional dan terbuka untuk mewadahi dan membina semua pengusaha/perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan karbon; dan APERKARIA dalam melakukan kegiatannya tidak untuk mencari keuntungan.

FUNGSI ORGANISASI

APERKARIA berfungsi untuk:

  1. Menciptakan persatuan dan kesatuan yang dilandasi niat jujur, terbuka dan akomodatif demi terciptanya tujuan organisasi
  2. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota agar mampu mengembangkan usahanya
  3. Menyelenggaraan pembinaan, pengembangan serta pendidikan dan latihan bagi anggota
  4. Sebagai wadah konsultasi dan komunikasi antar anggota dan pengusaha lainnya dengan pemerintah serta dengan lembaga lain yang berkaitan dengan bidang usaha perdagangan karbon.
  5. Menjalin kerjasama antar organisasi dunia usaha sejenis baik di dalam maupun luar negeri.
  6. Menyusun dan menetapkan standarisasi keberlanjutan terhadap aktivitas perdagangan karbon.

TUJUAN ORGANISASI

APERKARIA didieikan dengan tujuan:

  1. Menghimpun pengusaha/perusahaan nasional yang bergerak di bidang perdagangan karbon.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pengusaha perdagangan karbon menjadi pengusaha yang tangguh, profesional dan mandiri
  3. Mendorong hubungan kemitraan yang sinergis baik antar anggota maupun anggota dengan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah serta lembaga atau organisasi lain yang berkaitan dengan bidang perdagangan karbon
  4. Membimbing dan memperjuangkan kepentingan anggota untuk kelangsungan usahanya.
  5. Mendorong tumbuhnya rasa kesetia kawanan sesama anggota agar dapat dihindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
  6. Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan perdagangan karbon baik di dalam maupun di luar negeri.
  7. Memastikan pelaksanaan usaha anggota yang mengedepankan pengelolaan yang berkelanjutan, yaitu keseimbangan antara fungsi ekonomi, sosial dan lingkungan.
  8. Memastikan agar semua kegiatan perdagangan karbon sesuai dengan norma serta tata kelola berkelanjutan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan bangsa dan negara.

any question?